Anggaran Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5. Bab V Perangkat OSIS
6. Bab VI Masa Jabatan
7. Bab VII Penutup
BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Pulogebang, Kecamatan Cakung. Kabupaten/Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dengan alamat Jl. Raya Pulogebang Nomor 99. Kota Jakarta Timur (Kode Pos ) 13950.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1) Organisasi inibersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB III KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1) Anggota organisasi ini secar otomatis adalah siswa yang masih aktif pada sekolah ini
2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa di sekolah ini, atau meninggal dunia
Pasal 8
1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumbangan yang tidak mengikat
2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan OSIS dengan pertanggung jawaban yang jelas
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c. Berbicara secara lisan atau tulisan.
2) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c. Menghormati tenaga Kependidikan
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
BAB V PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua/Wakil Ketua
b. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran
3) Perwakilan Kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa
4) Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
h. Seksi Wawasan Keilmuan
i. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme
j. Seksi kepribadian Budi Pekerti dan kehidupan berbangsa
k. Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan
l. Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi
m. Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi
n. Seksi Olahraga
BAB VI MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VII PENUTUP
Pasal 12
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur leabih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah
2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
3) Anggaran Rumah Tangga disusun ole masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar
BAB III
PROGRAM KERJA
A. Program Seksi Bidang :
1. Seksi ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kegiantan, antara lain:
a. Melaksanakan ibadah sesuai syariat agamanya.
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan
c. Pengabdian social kemasyarakatan dalam bentuk Bakti Sosial.
d. Pelaksanaan lomba-lomba keagamaan
e. Menyelenggarakan lomba-lomba keagamaan
1. Seksi Wawasan Keilmuan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kelompok Kegiatan Fisika
b. Membentuk Kelompok Kegiatan Kimia
c. Membentuk Kelompok Kegiatan Biologi
d. Membentuk Kelompok Kegiatan Matematika
e. Membentuk Kelompok Kegiatan Astronomi
f. Membentuk Krgiatan Informatika/Komputer
g. Membentuk Kelompok Kegiatan Ekonomi
h. Membentuk Kelompok Kegiatan Pembaca dan Pemirsa
i. Membentuk Kelompok Kegiatan Sejarah dan Budaya
1. Seksi Wawasan Kebangsaan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Pramuka
b. Membentuk Kegiatan Paskibra
c. Melaksanakan Kegiatan Pertukaran Pelajar
d. Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial
e. Melaksanakan Kegiatan Kernah Kerja Siswa
f. Membentuk Kelompok Pecinta Alam
1. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti memiliki kegiatan, antara lain :
a. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyalahgunaan Narkoba
b. Mengadakan Penyuluhan /seminar bahaya HIV/AIDS
c. Mengadakan Penyuluhan /seminar Hukum dan HAM
d. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyuluhan bahaya penyakit kelamin
e. Penerapan Tata Tertib Sekolah
f. Penerapan Sopan Santun
g. Saling Menghormati sesama warga sekolah
1. Seksi Keterampilan & Kewirausahaan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
b. Membentuk Koperasi Siswa
c. Mengadakan Pelatihan Keterampilan Penerapan suatu barang setengah jadi menjadi barang jadi
d. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang mekanik, pertanian, pertukangan
e. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang tata boga dan tata busana
1. Seksi Kepemimpinan dan Demokrasi memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk kegiatan Klub debat
b. Membentuk kegiatan Forum Diskusi
c. Membentuk kegiatan Palang Merah Remaja
d. Membentuk kegiatan Jurnalis pelajar
e. Membentuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
f. Melaksanakan kegiatan bersama antar OSIS atau lembaga terkait lain
1. Seksi Apresiasi Seni, Budaya & Daya Kreasi memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan sanggar Seni-budaya
b. Membentuk Kegiatan Kelompok Seni Musik
c. Membentuk Kegiatan Kelompok Majalah Dinding
d. Membentuk Kegiatan Kelompok Fotografi
e. Membentuk Kegiatan Kelompok Bidang Sastra
1. Seksi Olah Raga dan kesehatan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Atletik
b. Membentuk Kegiatan Bola Volly
c. Membentuk Kegiatan Klub Basket
d. Membentuk Kegiatan Klub Sepak Bola
e. Membentuk Kegiatan Klub Bridge
f. Membentuk Kegatan Karate
g. Membentuk Kegiatan Tenis Meja
h. Dan lain-lain
0 komentar:
Posting Komentar